TUGAS POKOK
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Mempunyai Tugas untuk :
- Penyusunan rencana dan program : Membuat rencana dan program kerja di bidang keimigrasian.
- Pelayanan dokumen perjalanan : Mengurus penerbitan paspor dan dokumen perjalanan lainnya.
- Pemeriksaan keimigrasian : Melakukan pemeriksaan dokumen dan status orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia
- Pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian : Memberikan izin tinggal dan penentuan status keimigrasian bagi orang asing di Indonesia.
- Pengawasan dan intelijen keimigrasian : Melakukan intelijen dan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
- Penindakan keimigrasian : Melakukan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
- Sistem dan teknologi informasi : Mengelola dan memelihara sistem teknologi informasi keimigrasian.
- Informasi dan komunikasi publik : Menyediakan informasi publik dan mengelola komunikasi keimigrasian
- Administrasi umum : Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, dan rumah tangga.
- Pelaporan dan evaluasi : Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas keimigrasian.
Fungsi Keimigrasian (Tri Fungsi Imigrasi)
Secara garis besar, fungsi Kantor Imigrasi mencakup tiga hal penting yang dikenal sebagai Tri Fungsi Imigrasi
- Pengaturan lalu lintas orang: Mengatur dan mengendalikan lalu lintas orang yang keluar, masuk, dan tinggal di wilayah Indonesia.
- Pengawasan orang asing: Mengatur dan mengawasi orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
- Pemeriksaan dokumen perjalanan: Melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan orang, baik negara asal, negara tujuan, maupun negara yang dilalui
