
Visi, Misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
VISI KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARKAATAN 2025-2029
" Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan untuk Stabilitas Keamanan yang Tangguh menuju Indonesia Emas 2045".
MISI 1 : Mewujudkan Penegakan Hukum dan pelayanan serta jaminan pelindungan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang transparan dan berkeadilan.
Tujuan 1 : Menciptakan penegakan dan pelayanan hukum untuk mendukung kedaulatan negara serta reintegrasi sosial secara transparan dan berkeadilan.
MISI 2 : Meningkatan kapasiatas kelembagaan Imigrasi dan Pemasyarakatan yang moderen, profesional dan berintegritas.
Tujuan 2 : Menciptakan sistem keimigrasi dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompentensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif yang adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
TATA NILAI
Core Value PRIMA Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan :
| 1. | Profesional | : | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan; |
| 2. | Responsif | : | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarkatan; |
| 3. | Integritas | : | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakkan hukum; |
| 4. | Modern | : | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan sistem dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; |
| 5. | Akuntabel | : | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. |
