
Cianjur, 27 November 2025 — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tanaman Narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Kantor BNNK Cianjur.
Kehadiran perwakilan Kantor Imigrasi Cianjur merupakan tindak lanjut dari penugasan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Dr. Riky Afrimon, yang menugaskan Kepala Subseksi TI-Inteldakim, Ikhwan Suprihantoro, beserta tiga orang petugas Inteldakim untuk mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur.
Dalam sambutannya, para pejabat menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tanaman diduga jenis KHAT (Catha Edulis) yang mengandung senyawa alkaloid katina. Tanaman tersebut ditemukan di kawasan Pasir Sumbul Puncak, lereng Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Selain itu, ditegaskan pula komitmen bersama untuk terus memperkuat langkah-langkah dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh:
- Kepala BNNP Jawa Barat,
- Kepala BNNK Cianjur,
- Bupati Cianjur, dan
- Forkopimda Kabupaten Cianjur.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, menunjukkan komitmen bersama seluruh instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Dr. Riky Afrimon, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Cianjur.
“Kantor Imigrasi Cianjur berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BNN dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika. Partisipasi kami dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap upaya penegakan hukum dan pembinaan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Dr. Riky Afrimon.
